Connect with us

Hasil Monitoring dan Evaluasi Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terhadap Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan

Berita Terkini

Hasil Monitoring dan Evaluasi Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terhadap Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan

Perkembangan penyebaran covid-19 saat ini begitu cepat dan grafiknya naik sehingga menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu upaya menekan tingkat penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Bekasi Nomor 556/33/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan aktivitas pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum di Kota Bekasi. Surat edaran ini mendorong seluruh pelaku usaha kepariwisataan untuk melakukan penataan ulang dalam operasional kegiatannya sebagai salah satu bentuk partisipasi dan tanggung jawab  memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu juga medorong seluruh pelaku usaha kepariwisataan memiliki kepedulian dan kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pemberlakuan PPKM mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 terhadap pelaku usaha kepariwisataan agar dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha kepariwisataan, maka Disparbud menerjunkan Tim Monev untuk  melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional sebagai upaya Pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum di Kota Bekasi. Pengawasan ini untuk membentuk prilaku kedisiplinan terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dalam menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran covid19

Hasil pengawasan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dilakukan kepada 304 palaku usaha jasa kepariwisatan dan hiburan umum sebagian besar telah mematuhi aturan yang berlaku, namun tim Monitoring dan Evaluasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi masih menemukan beberapa palaku usaha maupun masyarakat yang belum mematuhi aturan PPKM, dan yang merupakan salah satu tugas utama dari tim monitoring dan evaluasi adalah menyampaikan sosialisasi aturan dan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi memberikan teguran lisan kepada pelaku usaha yang belum mematuhi aturan PPKM dan memberikan Surat Teguran sebagai tindak lanjut dari pelanggaran. Apabila masih ditemukan pelanggaran setelah diberikan Surat Teguran, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketetuan yang berlaku.( sumber: Disparbud)/yas.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Terkini

To Top