Tak Berkategori

Rapat Penyusunan Pokok2 Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)

Bekasi ( 24/10/2018) Berdasarkan Surat  Undangan Nomor: 430/739/yanbangsos, Tanggal 16 Oktober 2018, Perihal Undangan Rapat Tentang Sinergitas Penyusunan POKOK-POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH, dengan ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut

n

Telah dilaksanakan rapat terkait hal tersebut yang dihadiri dari perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi yaitu Ibu KUSDIYATI (Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman) dan M Syukron (pelaksana pada bidang kebudayaan-Disparbud Kota Bekasi), yang dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 22 Oktober 2018 bertempat diruang rapat Malabar Gedung Sate Kantor Gubernur Jawa Barat . Peserta Rapat berasal dari:

n

    n

  1. Utusan OPD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang terkait dengan Bidang Kebuayaan dan Kepariwisataan se-wilayah kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  2. n

  3. Kepala BPNB (Balai Pelestari Nilai Budaya) Daker dari Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  4. n

  5. Utusan Disparbud Provinsi Jabar Bapak Diding Wahyudin, M.Si
  6. n

  7. Kepala Biro Yanbangsos Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Bapak Drs. Sonny S. Adisudarma, M.Si.
  8. n

  9. Ketua DKB Jawa Barat Prof. Ganjar Kurnia, serta Budayawan-Seniman Jawa Barat,
  10. n

  11. Ketua Assosiasi Antropologi Indonesia Ibu Dede Tresna Wiyanti, M.Si
  12. n

n

Acara dibuka dan dilanjutkan pemaparan oleh Ketua DKB Jawa Barat, diantara pemaparannya sebagai berikut

n

    n

  • Setiap Kabupaten/Kota wajib membuat dan memiliki PPKD untuk dijadikan program kegiatan;
  • n

  • PPKD Provinsi bukan merupakan kompilasi dari PPKD Kabupaten/Kota
  • n

  • PPKD yang diserahkan kepada Dirjen Kebudayaan Kementrian DIKBUD c.q BNPB Jawa Barat, adalah berupa Keputusan Bupati/Wali Kota, yang berbentuk soft dan hard copy yang sudah ditanda tangani oleh Bupati/Wali Kota.
  • n

  • Objek PPKD
  • n

  • Tradisi lisan
  • n

  • Manuskrip
  • n

  • Adat Istiadat
  • n

  • Ritus
  • n

  • Pengetahuan dan Teknologi tradisional
  • n

  • Seni
  • n

  • Bahasa
  • n

  • Permainan/olahraga tradisional
  • n

  • Cagar budaya, situs dan monumen
  • n

  • Cagar budaya Tak Benda
  • n

  • Tujuan penyususan PPKD
  • n

  • KESEJAHTERAAN
  • n

  • PEMBANGUNAN KARAKTER
  • n

  • PELESTARIAN
  • n

  • PEMBANGUNAN
  • n

  • Bagi Kabupten/Kota yang belum menyerahkan dokumen PPKD agar segera menyelesaikan penyusunan PPKD dengan tetap memperhatikan aturan dan prosedur penyusunan kajian PPKD, yaitu:
  • n

  • Membentuk Tim Penyusunan PPKD melalui SK Kepala Dinas
  • n

  • Melaksanan FGD/lainnya dengan lembaga/instansi/sanggar dan unsur terkait lainnya sehubungan dengan proses penyusunan PPKD secara intens
  • n

  • Mengalokasikan anggaran dalam rangka kelancaran kegiatan dimaksud baik bersumber dari APBD dan sumber lainnya.
  • n

  • Apabila diperlukan DKB Jawa Barat siap membantu kegiatan dimaksud
  • n

n

Dalam sambutannya Kepala BPNB Jabar Bapak Jumhari, S.S ”

n

    n

  • mengharapkan bagi kab/kota yang belum selesai PPKD-nya agar segera menyelesaikan dan menyerahkan dokumen PPKD walau kami sangat memahami dan memaklumi permasalahan yang dihadapi tiap-tiap daerah berupa anggaran dan SDM
  • n

  • menegaskan kembali bahwa penyususan PPKD adalah perintah Undang-undang No.05 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, dan langsung dibawah pengawasan Menko PMK dan arahan Presiden.
  • n

n

 

n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *