Connect with us

Rapat Penyusunan Pokok2 Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)

Berita Terkini

Rapat Penyusunan Pokok2 Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)

Bekasi ( 24/10/2018) Berdasarkan Surat  Undangan Nomor: 430/739/yanbangsos, Tanggal 16 Oktober 2018, Perihal Undangan Rapat Tentang Sinergitas Penyusunan POKOK-POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH, dengan ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut

Telah dilaksanakan rapat terkait hal tersebut yang dihadiri dari perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi yaitu Ibu KUSDIYATI (Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman) dan M Syukron (pelaksana pada bidang kebudayaan-Disparbud Kota Bekasi), yang dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 22 Oktober 2018 bertempat diruang rapat Malabar Gedung Sate Kantor Gubernur Jawa Barat . Peserta Rapat berasal dari:

  1. Utusan OPD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang terkait dengan Bidang Kebuayaan dan Kepariwisataan se-wilayah kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  2. Kepala BPNB (Balai Pelestari Nilai Budaya) Daker dari Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  3. Utusan Disparbud Provinsi Jabar Bapak Diding Wahyudin, M.Si
  4. Kepala Biro Yanbangsos Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Bapak Drs. Sonny S. Adisudarma, M.Si.
  5. Ketua DKB Jawa Barat Prof. Ganjar Kurnia, serta Budayawan-Seniman Jawa Barat,
  6. Ketua Assosiasi Antropologi Indonesia Ibu Dede Tresna Wiyanti, M.Si

Acara dibuka dan dilanjutkan pemaparan oleh Ketua DKB Jawa Barat, diantara pemaparannya sebagai berikut

  • Setiap Kabupaten/Kota wajib membuat dan memiliki PPKD untuk dijadikan program kegiatan;
  • PPKD Provinsi bukan merupakan kompilasi dari PPKD Kabupaten/Kota
  • PPKD yang diserahkan kepada Dirjen Kebudayaan Kementrian DIKBUD c.q BNPB Jawa Barat, adalah berupa Keputusan Bupati/Wali Kota, yang berbentuk soft dan hard copy yang sudah ditanda tangani oleh Bupati/Wali Kota.
  • Objek PPKD
  • Tradisi lisan
  • Manuskrip
  • Adat Istiadat
  • Ritus
  • Pengetahuan dan Teknologi tradisional
  • Seni
  • Bahasa
  • Permainan/olahraga tradisional
  • Cagar budaya, situs dan monumen
  • Cagar budaya Tak Benda
  • Tujuan penyususan PPKD
  • KESEJAHTERAAN
  • PEMBANGUNAN KARAKTER
  • PELESTARIAN
  • PEMBANGUNAN
  • Bagi Kabupten/Kota yang belum menyerahkan dokumen PPKD agar segera menyelesaikan penyusunan PPKD dengan tetap memperhatikan aturan dan prosedur penyusunan kajian PPKD, yaitu:
  • Membentuk Tim Penyusunan PPKD melalui SK Kepala Dinas
  • Melaksanan FGD/lainnya dengan lembaga/instansi/sanggar dan unsur terkait lainnya sehubungan dengan proses penyusunan PPKD secara intens
  • Mengalokasikan anggaran dalam rangka kelancaran kegiatan dimaksud baik bersumber dari APBD dan sumber lainnya.
  • Apabila diperlukan DKB Jawa Barat siap membantu kegiatan dimaksud

Dalam sambutannya Kepala BPNB Jabar Bapak Jumhari, S.S ”

  • mengharapkan bagi kab/kota yang belum selesai PPKD-nya agar segera menyelesaikan dan menyerahkan dokumen PPKD walau kami sangat memahami dan memaklumi permasalahan yang dihadapi tiap-tiap daerah berupa anggaran dan SDM
  • menegaskan kembali bahwa penyususan PPKD adalah perintah Undang-undang No.05 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, dan langsung dibawah pengawasan Menko PMK dan arahan Presiden.

 

Continue Reading
You may also like...

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Terkini

To Top