Bekasi ( 24/10/2018) Berdasarkan Surat Undangan Nomor: 430/739/yanbangsos, Tanggal 16 Oktober 2018, Perihal Undangan Rapat Tentang Sinergitas Penyusunan POKOK-POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH, dengan ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut
Telah dilaksanakan rapat terkait hal tersebut yang dihadiri dari perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi yaitu Ibu KUSDIYATI (Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman) dan M Syukron (pelaksana pada bidang kebudayaan-Disparbud Kota Bekasi), yang dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 22 Oktober 2018 bertempat diruang rapat Malabar Gedung Sate Kantor Gubernur Jawa Barat . Peserta Rapat berasal dari:
- Utusan OPD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang terkait dengan Bidang Kebuayaan dan Kepariwisataan se-wilayah kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Kepala BPNB (Balai Pelestari Nilai Budaya) Daker dari Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Utusan Disparbud Provinsi Jabar Bapak Diding Wahyudin, M.Si
- Kepala Biro Yanbangsos Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Bapak Drs. Sonny S. Adisudarma, M.Si.
- Ketua DKB Jawa Barat Prof. Ganjar Kurnia, serta Budayawan-Seniman Jawa Barat,
- Ketua Assosiasi Antropologi Indonesia Ibu Dede Tresna Wiyanti, M.Si
Acara dibuka dan dilanjutkan pemaparan oleh Ketua DKB Jawa Barat, diantara pemaparannya sebagai berikut
- Setiap Kabupaten/Kota wajib membuat dan memiliki PPKD untuk dijadikan program kegiatan;
- PPKD Provinsi bukan merupakan kompilasi dari PPKD Kabupaten/Kota
- PPKD yang diserahkan kepada Dirjen Kebudayaan Kementrian DIKBUD c.q BNPB Jawa Barat, adalah berupa Keputusan Bupati/Wali Kota, yang berbentuk soft dan hard copy yang sudah ditanda tangani oleh Bupati/Wali Kota.
- Objek PPKD
- Tradisi lisan
- Manuskrip
- Adat Istiadat
- Ritus
- Pengetahuan dan Teknologi tradisional
- Seni
- Bahasa
- Permainan/olahraga tradisional
- Cagar budaya, situs dan monumen
- Cagar budaya Tak Benda
- Tujuan penyususan PPKD
- KESEJAHTERAAN
- PEMBANGUNAN KARAKTER
- PELESTARIAN
- PEMBANGUNAN
- Bagi Kabupten/Kota yang belum menyerahkan dokumen PPKD agar segera menyelesaikan penyusunan PPKD dengan tetap memperhatikan aturan dan prosedur penyusunan kajian PPKD, yaitu:
- Membentuk Tim Penyusunan PPKD melalui SK Kepala Dinas
- Melaksanan FGD/lainnya dengan lembaga/instansi/sanggar dan unsur terkait lainnya sehubungan dengan proses penyusunan PPKD secara intens
- Mengalokasikan anggaran dalam rangka kelancaran kegiatan dimaksud baik bersumber dari APBD dan sumber lainnya.
- Apabila diperlukan DKB Jawa Barat siap membantu kegiatan dimaksud
Dalam sambutannya Kepala BPNB Jabar Bapak Jumhari, S.S ”
- mengharapkan bagi kab/kota yang belum selesai PPKD-nya agar segera menyelesaikan dan menyerahkan dokumen PPKD walau kami sangat memahami dan memaklumi permasalahan yang dihadapi tiap-tiap daerah berupa anggaran dan SDM
- menegaskan kembali bahwa penyususan PPKD adalah perintah Undang-undang No.05 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, dan langsung dibawah pengawasan Menko PMK dan arahan Presiden.