Connect with us

Sebanyak 658 Usaha Kepariwisataan di Kota Bekasi Secara Umum Sudah Menerapkan Protokol Kesehatan di Era New Normal

Berita Terkini

Sebanyak 658 Usaha Kepariwisataan di Kota Bekasi Secara Umum Sudah Menerapkan Protokol Kesehatan di Era New Normal

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi berdasarkan Keputusan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.361-Disparbud/VI/2020 tentang Perubahan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020 tentang Petunjuk Teknis Tatanan Hidup Baru Pada Kegiatan Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Kepariwisataan Lainnya Pasca Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Bekasi.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi melakukan Monitoring kepada pelaku usaha pariwisata di Kota Bekasi terkait penerapan adaptasi new normal di tengah pandemic Covid-19 yang dilaksanakan selama 8 hari mulai tanggal 08 Juni s/d 17 Juni 2020 dan akan terus dilakukan sampai 02 Juli 2020. Hasil monitoring untuk sementara ini sebanyak 659 usaha kepariwisataan sebagai berikut :

NO JENIS USAHA JUMLAH
1 Rumah Makan/restoran/usaha sejenis  sebanyak 558
2 Hotel sebanyak 19
3 Tempat permainan anak 7
4 Karaoke 38
5 SPA/Refleksi 29
6 Fitness 3
7 Salon 6

Dari data base pelaku usaha yang dimiliki oleh dinas pariwisata sebelum terjadi pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut :

NO JENIS USAHA JUMLAH
1 Rumah Makan/restoran/usaha sejenis  sebanyak 1999
2 Hotel sebanyak 44
3 Tempat permainan anak 91
4 Karaoke 60
5 SPA/Refleksi 135
6 Fitness 31
7 Salon 49

Dari hasil monitoring terhadap kepatuhan menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan oleh pelaku usaha kepariwisataan dengan 8 indikator menunjukan hasil yang maksimal yaitu :

NO JENIS USAHA JUMLAH (%)
1 Rumah Makan/restoran/usaha sejenis  sebanyak 90,25
2 Hotel sebanyak 89,47
3 Tempat permainan anak 100
4 Karaoke 100
5 SPA/Refleksi 96,6
6 Fitness 100
7 Salon 66,6

Secara keseluruhan pelaku usaha kepariwisataan sebanyak 91,05 % sudah memenuhi protokol kesehatan semetara sisanya belum melaksanakan operasional sampai terpenuhinya protokol kesehatan yang harus dipenuhi, termasuk yang sudah operasional tetapi belum memenuhi protokol kesehatan untuk melengkapinya. 1

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi terus melakukan monitoring secara masif kepada pelaku usaha kepariwisataan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk kepada para pelanggan. Kita berharap dari keterpurukan secara ekonomi menjadi ketertarikan masyarakat untuk bangkit dan kesehatan menjadi keharusan serta kesiapsiagaan menjadi kenyamanan.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  1. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
  2. Melakukan pengecekan  suhu  badan  bagi  seluruh  pekerja  sebelum  mulai bekerja dan pengunjung secara sopan di pintu masuk < 37,3 C dengan menggunakan Thermo Gun.
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai
  4. Menyediakan hand sanitizer dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
  5. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan dapat membuktikan hasil test COVID-19 seluruh karyawan.
  6. Melakukan pembersihan dan disinfeksi sebelum beroperasional dan secara berkala di area kerja dan area publik.
  7. Memasang media  informasi  untuk  mengingatkan  pekerja,  pelaku  usaha dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan.
  8. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1,2 meter
  9. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Terkini

To Top