Bekasi (05/12/2017 ) Pada awal tahun 2015, Balai Bahasa Jawa Barat mengadakan pemantauan penggunaan bahasa di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat. Hasilnya menunjukkan bahwa saat ini kondisi penggunaan bahasa negara di ruang publik kita semakin memprihatinkan. Bahasa asing banyak bertebaran di mana-mana. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara semakin tersisih karena rasa nasionalisme berbahasa Indonesia sudah semakin terkikis. Tampaknya, kebanggaan masyarakat dalam hal menggunakan bahasa Indonesia semakin merosot.
Kegiatan lomba ini bertujuan untuk menumbuhkan kecintaan dan kebanggan masyarakat terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa persatuan. Lomba ini diharapkan dapat menumbuhkan sikap positif masyarakat untuk memiliki kesadaran -tanpa paksaan- terhadap pengutamaan penggunaan bahasa negara, terutama di ruang publik. Jadi, kegiatan lomba ini sebenarnya merupakan bagian dari aksi penertiban penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Balai Bahasa Jawa Barat ingin melaksanakan aksi penertiban yang bersifat humanis dan tanpa paksaan, tetapi atas kesadaran sendiri. Dengan lomba ini para pengusaha perhotelan, tempat hiburan, dan restoran yang sudah mengutamakan penggunaan bahasa negara di lingkungan sendiri diberikan penghargaan. Diharapkan kegiatan lomba ini dapat memotivasi para pengusaha lainnya untuk memartabatkan penggunaan bahasa negara di ruang publik.Kegiatan tersebut dilakasanakan di ruang rapat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Lantai 7.( 04/12). Sambutan dan pengumuman pemenang lomba oleh Kepala Balai Bahasa Jawa Barat yaitu Drs. Sutejo.Serah terima prasasti , piala dan hadiah diserahkan oleh Kepala Balai Bahasa ( Prasasti ), Piala ( Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi ), Hadiah ( Dewan Juri ).
Yang menjadi dasar hukum kegiatan ini adalah hal-hal berikut.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1946 Pasal 36
Bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 36 ayat (3)
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia”,
Pasal 37 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam infomasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
Pasal 38 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi yang merupakan pelayanan umum.
Ranah Lomba
- Restoran/rumah makan
- Tempat Hiburan
- Hotel
- JuriDari Balai Bahasa Jawa Barat dan Dinas Pariwisata Kota Bekasi
Jumlah Peserta Lomba
Sembilan belas peserta
Aspek Penilaian Utama
- Respons positif terhadap kegiatan
- Perubahan penggunaan bahasa
Pemenang
- Ranah restoran: Gubuk Makan Mang Engking
- Tempat Hiburan: Princess Syahrini KTV
- Hotel: Merapi Merbabu
Hadiah untuk Pemenang
- Prasasti
- Piala
- Uang pembinaan Rp10.000.000,00