Rapat pembahasan Alih Fungsi Apartemen Menjadi Apartemen servise.
Bekasi(10/10/2017) Menindaklanjuti rapat dengan Bappeda mengenai Alih Fungsi Apartemen menjadi Penyediaan Akomodasi secara harian berupa penyewaan unit hunian dan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, bahwa setiap penyelenggara apartemen servis harus membuat TDUP. Rapat pembahasan ini di pimpin oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi. Rapat dilaksanakan di ruang Rapat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi (10/10).


n
