Survei Industri Pariwisata oleh Kementrian Pariwisata dan Disparbud Kota Bekasi
Bekasi ( 30/11/2018 ) Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Survei Industri Pariwisata di Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Barat guna Penyusunan Profil Industri Pariwisata. Survei industri berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 dan untuk kepentingan Dinas. Kegiatan Survei Industri Pariwisata di laksanakan oleh Kementrian Pariwisata Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan di setiap Travel yang ada di Kota Bekasi dan didampingi oleh Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi.
n
Survei ini berlangsung selama 12 hari kerja di Mulai dari 19 November 2018 sampai dengan 5 Desember 2018.
n
