Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi oleh Inspektorat Kota Bekasi
n

nnnn
Dalam rangka memberikan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi Seluruh Aparatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengikuti kegiatan Sosialisasi pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi dari Inspektorat Kota Bekasi pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Disparbud.
nnnn
Kegiatan Sosialisasi ini merupakan bentuk pengendalian kepada Aparatur Sipil Negara agar terhindar dari KKN dengan tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun, untuk bisa mencontohkan ke masyarakat bahwa pentingnya bagi aparatur Pemerintah Kota Bekasi tidak menerima Gratifikasi.
nnnn
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun diluar negeri yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
nnnn
Gratifikasi tersebut dapat dilaporkan langsung ke kantor KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.
nnnn
n
